Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang Diwarnai Politik Uang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap sejumlah orang terkait dugaan politik uang pada Jumat (18/4/2025) malam menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Total terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari TKP yang berbeda hendak membagi-bagikan uang yang diduga serangan fajar untuk kepentingan kemenangan salah satu pasangan calon.
Penangkapan yang pertama terkait politik uang terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH. Tim Gakkumdu Gabungan menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan uang untuk 'serangan fajar' dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.
"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang," katanya.
Kemudian Pelaku lainnya berinisial SD (35) ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Dengan barang bukti uang sebesar Rp. 450.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25.000.
Tim juga menangkap seorang perempuan inisial AR di Kp. Cileget RT. 03 Ds. Nyompok Kab. Serang Prov. Banten dengan barang bukti sebanyak 45 Amplop yang berisikan uang sebesar Rp50.000 peramplop.
Selanjutnya Tim Gakkumdu kembali menangkap seorang perempuan berinisial MT di Kampung Catang Masjid Desa Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang yang telah mendistribusikan uang kepada hak pemilih dengan besaran Rp25.000 kepada 43 orang.
Diwaktu sama, Tim Gakkumdu juga berhasil menangkap pria berinisial WS dirumahnya yang beralamat di Kp. Nagog Rt. 01 Rw. 01 Desa Julang Kec. Cikande, WS mendapatkan uang tersebut dari NS selaku Staf Desa Julang Kec. Cikande Kab. Serang sebesar Rp2.500.000.-
Sedangkan NS ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kp. Nagog, Desa Julang Kec. Cikande. Dia mengaku mendapatkan uang dari AM selaku Staf Desa Julang sebesar Rp60.000.000, Uang yang sudah diberikan kepada Koordinator Masyarakat oleh NS sebesar Rp. 57.700.000, dan sisa uang yang ditemukan di rumah NS sebesar Rp. 2.300.000 dengan pecahan Rp. 50.000.
"Saat ini total terduga pelaku yang diamankan berjumlah 7 orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS dan NS mereka ditangkap di TKP yang berbeda, 2 orang diantaranya merupakan perempuan dengan inisial AR dan MT, sedangkan 1 orang diantaranya yakni NS merupakan staf Desa Julang Kec. Cikande Kab. Serang," ungkap Endang.
Para pelaku melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk mempengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana".
Ananta/TiMS