Polda Banten Beber Kronologi Debt Collector Aniaya Dua Anggota Brimob Polda Banten
SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 10 debt collector terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa ini terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Jalan Raya Serang - Cilegon km. 3,5, Kel. Drangong, Kec. Taktakan, Kota Serang. Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa berawal saat …
Jumat, Juni 05, 2026