Bagaimana Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik? Ini Jawabannya
SERANG, INFOTERBIT.COM - Masyarakat yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir tersebut dibuka.
Jika sudah begitu, bagaimana caranya?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menjelaskan, pihaknya kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait masalah seperti ini.
"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
Dia menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE yakni https://etle.polri.go.id.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten.
AKBP Himawan menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. "Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan," tambahnya.
Diakhir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. "Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id.," katanya.
Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. "Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman," tutupnya.
Ananta/TiMS