Polda Banten Tangkap Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit IV Tipidter Polda Banten menangkap pelaku manipulasi takaran Minyakita di Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial AW (37), seorang karyawan swasta. Dia ditangkap Senin, 3 Maret 2025.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, AW memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.
"Selain itu memproduksi atau memperdagangkan minyak Minyakita dan minyak gorenh Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM)," ujar Kombes Pol Didik didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membeberkan, awalnya pada Senin 3 Maret 2025, sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan terhadap sebuah lokasi atau tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih.
Bahan baku yang digunakan pelaku mencapai 7-8 ton dalam perhari. Dari bahan baku itu
menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus yang per karton/dus berisi sebanyak 12 botol. Dengan rincian 600 karton/dus Minyakita dan 200 karton/dus minyak goreng Djernih.
"Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan Minyakita yakni ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter,” jelas Wadirreskrimsus.
Minyak goreng sawit kemasan itu diijual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang. Untuk Minyakita dijual dengan harga Rp176.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 1 liter. Sedangkan minyak goreng Djernih dijual dengan harga Rp182.000,- per karton/dus isi 12 botol kemasan 900 mililiter.
"Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita saat ini adalah Rp15.700, dan AW menjualnya dengan harga Rp14.500," ungkapnya.
Wiwin menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 16 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Polisi telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup. Hasilnya, pengujian botol kemasan 1.000 ml dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml. Sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 ml dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml.
"Produk berupa minyak goreng sawit kemasan dengan merek Minyakita yang diproduksi di PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter," ungkap AKBP Wiwin Setiawan.
Ananta/TiMS