Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang Raup Keuntungan Rp45 Juta Perbulan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit IV Tipidter Polda Banten mengungkap praktik manipulasi takaran Minyakita di Rajeg Tangerang.
Dalam Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, pelaku berinisial AW (37). Dia ditangkap di Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin, 3 Maret 2025.
AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka pada Senin tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S- 6/15/III/2025/Ditkrimsus/Polda Banten tanggal 10 Maret 2025. Saat ini, AW ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Seperti diketahui, peran tersangka AW adalah merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng dengan merek Minyakita dan merek Djernih.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menambhkan, keuntungan pelaku dalam menjalankan kegiatan tersebut mencapai puluhan juta. “Keuntungan yang AW dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp45 juta," tuturnya.
Saat ini, Polisi telah menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya; 5 unit mesin filling, 114 dus Minyakita, 46 bungkus plastik berisi botol kosong dengan merek Minyakita, 1 rol label merek Minyakita, 80 lembar dus Minyakita, 47 karton/dus minyak goreng merek Djernih berisi 12 botol kemasan 900 mililiter dan sejumlah barang bukti lainnnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, AW memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.
"Selain itu memproduksi atau memperdagangkan minyak Minyakita dan minyak gorenh Djernih tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM), namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar (BPOM)," ujar Kombes Pol Didik.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku :
Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.
Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Pasal 113 jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 20 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Ananta/TiMS