Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Tindak Pidana Kepemilikan dan Perdagangan Cyanida Tanpa Izin
SERANG, INFOTERBIT.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di Jalan Raya Cipanas Kabupaten Lebak pada Senin (10/03/2025) pukul 01 00 Wib.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pada Senin (10/03/2025) sekira jam 01.00 Wib dijalan Raya Cipanas Kabupaten Lebak, Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna hitam yang membawa muatan bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya.
Bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong Kab. Lebak. "Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp. 5.000.000, lalu dijual kembali kepada penambang seharga Rp. 5.500.000 per drum," ujar Reza.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025.
Adapun motif tersangka memiliki dan meperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dikesempatan yang berbeda Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya, pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lebak.
Ananta/TiMS