Kasus Pagar Laut Tangerang, 3 Kepala Desa di Kecamatan Kemiri Mulai Disorot
![]() |
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman, S.T., M.Tr. Hanla., M.M. saat meninjau pagar laut di wilayah pesisir Kemiri Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. (foto Ananta/Infoterbit) |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang mulai menuai sorotan, seiring mencuatnya kasus pagar laut di pesisir Tangerang.
Seperti diketahui, di kecamatan Kemiri, ada 3 desa yang dilintasi pagar laut yakni Desa Lontar, Desa Karang Anyar dan Desa Patramanggala.
Sorotan publik itu muncul setelah Kades Lontar Dodi RS diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini terus menyelidiki kasus pembangunan pagar laut.
Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin kepada wartawan, ada 5 Kades yang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan pagar laut. Salah satunya yang diperiksa yakni Kades Lontar, Dodi RS.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Dodi RS belum bisa dimintai konfirmasi. Saat Infoterbit menghubungi pada Senin 10 Februari 2025 pukul 11.47 Wib, ponselnya aktif namun tidak diangkat.
Selanjutnya, Infoterbit menghubungi Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemiri Hendrik yang juga menjabat Kades Karanganyar. Seperti diketahui, Desa Karanganyar juga menjadi wilayah yang dilintasi pagar laut.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya Senin 10 Februari 2025 pukul 17.58 Wib, hanya dijawab singkat. "Waalaikum salam." Lalu dia melanjutkan pesan, "Saya lagi di jalan." Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban lebih lanjut.
Terpisah, Praktisi Hukum Ahmad Kozinudin menegaskan, seluruh Kepala Desa yang wilayahnya dilintasi pagar laut harus diperiksa.
"Kejahatan laut itu puncaknya di ATR/BPN, tapi kan prosesnya kan sejak di desa. Artinya, jangan hanya dibatasi desa Kohod saja, seluruh desa yang dilintasi pagar laut harus diperiksa Kadesnya," tegas Ahmad Kozinudin.
Ananta/TiMS