Kasus Narkoba dan Obat Berbahaya; Selama Januari, Polda Banten dan Jajaran Ungkap 71 Perkara dengan 97 Tersangka
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditresnarkoba Polda Banten beserta Jajaran selama bulan Januari 2025 berhasil mengungkap 71 kasus narkoba dan obat berbahaya. Dari 71 kasus ini, Polda Banten menangkap 97 tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin 10 Februari 2025.
Kapolda Banten menjelaskan, ke-71 kasus itu, terbanyak 21 kasus diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Banten 21, Polresta Tangerang (19 kasus), Polres Serang (10 kasus), Polres Pandeglang (3 kasus), Polres Cilegon (8 kasus), Polres Lebak (4 kasus), dan Polresta Serang Kota (6 kasus).
Jumlah tersangka sebanyak 97 orang dengan rincian; 27 orang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten terdiri dari 22 pengedar dan 5 pemakai.
Polresta Tangerang (19 pengedar dan 7 pemakai), Polres Serang (17 pengedar), Polres Pandeglang (5 pengedar), Polres Cilegon (11 pengedar), Polres Lebak (4 pengedar), Polresta Serang Kota (6 pengedar dan 1 pemakai).
Irjen Pol Suyudi menerangkan modus dan motif yang dilakukan oleh para pelaku yakni mereka menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar.
“Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Suyudi.
Suyudi menjelaskan, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti yaitu sabu: 231,85 gram, ganja: 93,22 gram, tembakau sintetis: 219,32 gram, psikotropika: 107 butir, dan obat-obatan: 17.450 butir.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamandipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8M.
Lalu Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8 M.
Berikutnya Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau dendapaling banyak Rp. 10 M.
Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun.
Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp. 1 ,5 M.
Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 M.
Kapolda Banten menjelaskan pengaruh narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum.
“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku di karenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis tramadol, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, ada beberapa kasus tawuran antar kelompok anak SMA, sebelum tawuran melaksanakan aksi menggunakan obat terlarang, Polresta Tangerang, kelompok geng motor sebelum melaksanakan aksinya menggunakan obat obatan terlarang,” ucapnya.
Menurutnya, penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konvensional. Sebab, efek psikologi dan prilaku dapat menurunkan kontrol diri, berlebihan secara eforia, meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan.
"Efek fisik yang dirasakan pengguna yakni ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati, gangguan jantung hubungan dengan kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Kapolda Banten menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa.
Ditempat sama, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan, kepada masyarakat yang mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba agar segera melaporkan ke Polisi.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya.
Ananta/TiMS