Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba 4,9 Kg Sabu dan 4.286 Butir Ekstasi
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Serbaguna, Selasa 31 Desember 2024. Narkoba yang dimusnahkan jenis sabu seberat 4,9 Kg dan Ekstasi 4.286 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan itu barang bukti hasil tangkapan di tahun 2024. Diantaranya, pada tanggal 17 November, pihaknya berhasil mengamankan 1 pelaku dengan inisial SD dan menyita barang bukti bukti berupa sabu seberat 1,9 Kg.
Kemudian pada 19 November berhasil diamankan 4 pelaku yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan seorang ibu rumah tangga dengan inisial GN (30) dengan barang bukti sabu sebanyak 3 Kg beserta Ekstasi 4.286 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Hadir dalam kegiatan ini, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto. Turut dihadiri oleh Perwakilan BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.
Ananta/TiMS