HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 10 Penyalahguna Obat Keras di Desa Karanganyar Kemiri Tangerang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 10 pelaku penyalahgunaan ratusan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong Jl. Insinyur Sutami, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu (18/01/2024). Ke-10 pelaku itu berinisial Adapun 10 pelaku tersebut berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH.


Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat keras. Lalu pada Sabtu tanggal 16 Januari 2025 dilakukan penyelidikan.


Akhirnya Polisi menangkap 10 pria di lahan kosong yang beralamat di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang. Pada saat dilakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras sebanyak 250 butir obat jenis Hexymer dan 193 butir obat jenis Tramadol, 7 unit handphone, dan uang senilai Rp15.000.


"Selanjutnya 10 orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Yudhis. 


Ananta/TiMS



Posting Komentar