Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pemuda Bawa 300 Gram Sabu
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan AH (23).
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, awalnya pada Rabu 25 September 2024, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Banten.
Lalu tim Opsnal mendapat informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang. Dari hasil tersebut didapatkan nomor handphone dengan dua nomor yang berbeda dan kemudian dianalisa nomor tersebut pemiliknya AH.
Pada 13 Oktober 2024, tim Opsnal melakukan komunikasi dengan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak tiga ratus gram.
"Setelah kesepakatan, tim mencoba menghubungi AH dan meminta agar barang itu diantar ke Tangerang, namun AH menolaknya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.
AH akan menyerahkan narkotika jenis sabu di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib.
Tim Opsnal mencoba untuk menunggu di lokasi tersebut. Saat AH datang, tim langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu buah plastik warna hitam yang dilakban warna coklat didalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih tiga ratus gram.
AH berikut barang bukti saat ini sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp. 10.000.000.000.
Ananta/TiMS