Headlines
Loading...
Selama Januari-November, Polisi Selamatkan 187 Calon Pekerja Migran yang akan Berangkat Lewat Bandara Soekarno Hatta

Selama Januari-November, Polisi Selamatkan 187 Calon Pekerja Migran yang akan Berangkat Lewat Bandara Soekarno Hatta


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Selama bulan Januari hingga November 2024 (11 bulan), jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 187 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal/non-prosedural.


Selain itu, pihak Polresta juga menangkap 22 orang yang diduga terlibat dalam pemberangkatkan pekerja migran ilegal ini.


Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi mengatakan, ke-22 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.


Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tegas Reza, Sabtu 9 November 2024.


Reza menambahkan, di antara CPMI non-prosedural ada yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai, scammer, proyek bangunan, asisten rumah tangga, operator permainan ketangkasan online dan pekebun dengan gaji sebesari Rp 10-20 juta per-bulan.


"Tujuan akhir penempatan para CPMI non-prosedural ini di antaranya, Thailand, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Singapura, China, Dubai, Malaysia, Kamboja dan Bahrain," beber Reza.


Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.


Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO. 


Terakhir, Kapolda Metro Jaya juga berpesan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri supaya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah.


"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Roberto.


SF/Ananta/TiMS


0 Comments: