Pembunuh Wanita di Cikupa yang Jasadnya Terbungkus Kasur Ditangkap, Motifnya Hubungan Asmara Transaksional
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang telah menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Korban berinisial N, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari pada Senin pagi, 11 November 2024. Jasadnya terbungkus kasur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan korban memiliki hubungan asmara yang terbilang singkat. Keduanya sempat terlibat dalam cekcok yang membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. "Diduga, ada ucapan dari korban yang memicu emosi HH hingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas," ujar Kombes Pol. Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat (15/11/2024).
Dilanjutkan, hubungan mereka baru berlangsung sebentar, namun ada unsur asmara dan juga transaksi tertentu di dalamnya.
"Dari informasi yang kami peroleh, ada kemungkinan korban menyampaikan sesuatu yang membuat pelaku merasa tersinggung,” ungkap Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. Ini mendorong HH untuk melakukan tindakan nekat yang menghilangkan nyawa korban.
Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi. Namun, saat hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik karena takut terlihat oleh orang lain, sehingga akhirnya ia meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus kasur.
“Karena takut ketahuan orang lain, akhirnya dia meninggalkan jasad tersebut begitu saja di tepi jalan,” tambah Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono.
Atas perbuatannya, HH kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ananta/TiMS
0 Comments: