Pelaku Korupsi Sapi Bantuan Kementerian Pertanian Ditangkap Unit Tipidkor Polres Serang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku Korupsi bantuan dari Kementerian Pertanian RI Tahun 2023.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua pelaku itu adalah yang JK dan SW. Keduanya diduga telah melakukan tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023.
Condro menjelaskan, bantuan 20 ekor sapi yang diterima oleh JK merupakan bantuan (program) ketahanan pangan dari pemerintah. Namun tersangka JK dan SW bekerja sama untuk menjual sapi-sapi tersebut.
"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar 300 juta," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, ditangkapnya JK dan SW berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipidkor sejak 2023.
"Tersangka JK mengambil alih bantuan dari Kementan yang ditujukan kepada Kelompok tani sebanyak 20 ekor sapi. Alih-alih untuk budi daya justru JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Serang IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K. mengatakan, modus JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut beralasan tidak sanggup membiayai budi daya hewan ternak tersebut.
"Alasan para tersangka tidak sanggup membiayai budi daya. Selanjutnya sapi-sapi tersebut dijual, dan hasil penjualannya dinikmati untuk keperluan pribadi para tersangka," kata Stefany.
"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung," tukasnya.
Ananta/TiMS
0 Comments: