Bocah yang Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Selamat, Begini Kondisinya Pasca Operasi
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kondisi bocah korban dari kecelakaan truk tanah yang terjadi pada Kamis 7 November 2024.
Korban bernama Alika (9) itu terlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu memicu emosi massa hingga terjadi peristiwa perusakan belasan truk tanah.
Menurut Kapolres, Alika telah menjalani operasi kaki Jum'at (8/11/2024) di RSUD Kabupaten Tangerang. Operasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. "Operasi berjalan dengan lancar dan saat ini kondisi sang anak dalam keadaan baik didampingi keluarga," kata Kombes Pol Zain.
Korban dalam keadaan selamat dan tidak meninggal dunia seperti informasi yang beredar di media sosial maupun media elektronik adalah hoax alias tidak sesuai fakta.
"Jadi saya pastikan bahwa korban ananda Alika selamat dan saat ini sudah selesai dilaksanakan operasi. Alhamdulillah semua berjalan lancar, mohon doanya agar semakin membaik," kata kata Kapolres Jumat (8/11/2024).
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan foto-foto yang diterima dari keluarga korban di rumah sakit setelah operasi berjalan dengan lancar.
"Tadi pada saat pertemuan tadi, Pj Bupati Tangerang menunjukkan foto-foto korban pasca operasi dengan keluarga. Jadi tidak benar korban itu diberitakan meninggal dunia," tandas Zain.
Kapolres juga menegaskan seluruh biaya perobatan dan perawatan terhadap korban Alika ditanggung oleh Pemkab Tangerang. Kepolisian juga akan melakukan pendampingan dalam penanganan trauma korban bekerja sama dengan pihak terkait.
Lebih lanjut, Zain menyebutkan sebanyak 19 truk tanah telah dievakuasi ke sebuah lahan terbuka usai menjadi korban amukan warga.
Zain menjelaskan hasil pertemuan antara Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat disepakati tidak ada truk tanah yang beroperasi selama 3 hari kedepan terhitung mulai tanggal 8 hingga 11 November 2024.
"Berdasarkan kesepakatan juga 3 hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif. Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan melakukan operasi gabungan bersama forkopimda melalui dinas terkait, dalam hal ini Dishub sesuai jam operasional truk yang berlaku, kita tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta usulkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional," bebernya.
Ananta/TiMS
0 Comments: