Kapolsek Kronjo dan KPAI Dampingi Anak Korban Penganiayaan di Desa Muncung
TANGERANG – Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang, AKP Dedi Ruswandi, bersama relawan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayat, mengunjungi seorang anak yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan, Jumat 22 November 2024.
Sebelumnya, bocah berinisial MR (10), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang itu jadi korban penganiayaan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024.
Video saat para pelaku melakukan penganiayaan viral di media sosial. Polisi sudah menetapkan 4 tersangka yakni C (60), J (45), S (22) dan T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan kini dalam pengejaran Polisi.
Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi menegaskan komitmen Kepolisian untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” ujar Dedi.
Sementara itu, Yayat dari KPAI mengatakan, kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan psikologis dan memastikan pemulihan kondisi korban pasca insiden kekerasan tersebut.
Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. "KPAI juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Dengan kolaborasi antara kepolisian, KPAI, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, pada Kamis 21 November 2024 mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap MR mulai dari mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. "Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat," ungkap Kapolresta.
NTA/TiMS