Cegah TPPO, KP2MI dan Kementerian Imigrasi Terbitkan Paspor Kode Khusus untuk Pekerja Migran
Foto dok. KP2MI/BP2MI |
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaksimalkan pelindungan pekerja migran hingga mencegah potensi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu langkahnya menerbitka paspor kode khusus untuk pekerja migran.
Hal ini dikatakan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya usai bertemu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (20/11/2024).
“Kami sepakat akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dalam bentuk kerja sama, salah satunya dengan membuat paspor dengan kode khusus untuk Pekerja Migran Indonesia, serta mengintegrasikan data perlintasan Pekerja Migran Indonesia yang dimiliki Kementerian Imigrasi, dengan sistem kami, yaitu SISKOP2MI,” jelas Menteri Karding usai pertemuan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta.
Menteri Agus Andrianto menyatakan, kesepakatan kerja sama pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti amanah yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sepakat untuk mendukung Kementerian P2MI dalam hal pelindungan, termasuk mencegah warga negara Indonesia menjadi korban TPPO. Pekerja Migran Indonesia juga sebagai pahlawan devisa yang harus dilindungi negara,” ujar Menteri Agus.
Kerja sama antara kedua kementerian ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus meningkatkan devisa negara demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Menteri Agus juga mengungkapkan upaya untuk menangani jalur gelap yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menimbulkan TPPO.
“Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan banyak pintu masuk. Kami tidak dapat bekerja sendiri, jadi kami akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengawasi wilayah perbatasan agar jalur gelap ini bisa diminimalisir,” ungkap Agus.
Hms/NTA/TiMS