Bocah Korban Penganiayaan di Muncung Kronjo Alami Trauma, DP3A Beri Pendampingan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - MR (10), bocah korban penganiayaan di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang mengalami trauma berat pasca peristiwa itu.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis 21 November 2024.
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban," ujar Kapolresta.
Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan anak itu videonya viral di medoa sosial (medsos). Korbannya berinisial MR (10), warga setempat. Aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024.
Saat ini, Polresta Tangerang menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka ini adalah C (60), J (45), S (22) dan T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan kini dalam pengejaran Polisi.
NTA/TiMS