HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

4 Penganiaya Anak di Desa Muncung Kronjo Tangerang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Foto: Tangkapan layar video amatir warga

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polresta Tangerang menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. 


Keempat tersangka ini adalah C (60), J (45), S (22) dan T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan kini dalam pengejaran Polisi.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, satu pelaku masih DPO dan sedang dalam pengejaran pihak Kepolisian. "Kami melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini," ungkap Kapolresta, Kamis 21 November 2024.


Pihaknya juga memastikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan anak itu videonya viral di medoa sosial (medsos). Korbannya berinisial MR (10), warga setempat. Aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. "Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat," ungkap Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.


NTA/TiMS


Posting Komentar