Sadis! Begini Cara Pelaku Bunuh Anak yang Wajahnya Dililit Lakban di Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak perempuan, Aqilatunnisa, di sebuah rumah kontrakan di BBS II, Jumat 4 Oktober 2024, pukul 09.00 Wib di lapangan Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa peristiwa tragis ini berawal dari perencanaan pembunuhan oleh tiga pelaku, yaitu Sa, Ra, dan Em, yang kesal terhadap ibu korban.
Sa dan Ra memiliki utang dari pinjaman online yang menggunakan nama ibu korban. Mereka awalnya merencanakan untuk membunuh ibu korban, namun rencana tersebut berubah satu hari sebelum korban dieksekusi.
Pada tanggal 17 September 2024, Sa dan Em membawa korban ke gudang bekas kamar kontrakan yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari kamar korban. Di lokasi tersebut, korban dibunuh dengan cara wajahnya dililit lakban, dipukul dengan shockbreaker sepeda motor, dan dibekap menggunakan boneka. Korban sempat melawan, namun akhirnya tak sadarkan diri dan tewas.
Setelah korban tewas, jasadnya dimasukkan ke dalam boks plastik dan kemudian ke dalam tas ransel. Para pelaku bersembunyi di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, sambil mencari tempat untuk membuang jasad korban.
Mereka sempat berpikir untuk membakar jasad tersebut namun mengurungkannya. Ketiga pelaku kemudian pergi ke kontrakan dua rekan mereka, Uj dan Ya, di Pandeglang.
Setelah berdiskusi, kelima pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di daerah Lebak. Mereka menggunakan dua sepeda motor untuk membawa jasad korban ke jembatan dekat pantai Cihara, Lebak, dan membuangnya di sana.
Rekonstruksi ini berhasil menggambarkan detail tindakan keji para pelaku yang menghilangkan nyawa korban dengan sadis.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. "Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.
Hms/TiMS