Headlines
Loading...
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap AD (24) pengedar obat keras daftar G tanpa izin, Minggu 6 Oktober 2024. Saat itu, Polisi juga mengamankan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin,  Tramadol dan Hexymer.


AD ditangkap di warung kelontongnya Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pria ini berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.


Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, AD ditangkap setelah pihaknua mendapat awalnya laporan masyarakat terkait adanya warung kelontong yang diduga menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin. 


Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong itu.


Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib, anggotanya melihat seorang penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer di dalam plastik hitam yang disimpan di kantong celana belakang.


Barang bukti yang ditemukan berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir.


"AD dan barant bukti itu kami bawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.


AD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Ananta/TiMS


0 Comments: