Headlines
Loading...
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 6 Pelaku TPPO, Hendak 'Jual' Calon Pekerja Migran ke Luar Negeri

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 6 Pelaku TPPO, Hendak 'Jual' Calon Pekerja Migran ke Luar Negeri


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 6 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan September-November 2024.


Enam pelaku itu masing-masing berinisial D, MZ, SN, RR, P dan KA. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu berbeda-beda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2F Bandara Soetta.


Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pada Rabu (28/8/2024) siang, pihaknya berhasil mencegah 3 CPMI non-prosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Negara Thailand, dan menangkap tersangka V.


Lalu pada Jumat (13/9/2024) siang pihaknya berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Kamboja, dan menangkap tersangka MZ, P serta SN.


Kemudian, pada Sabtu (21/9) malam pihaknya berhasil mencegah 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan menangkap tersangka RR.


Selanjutnya, pada Jumat (11/10) pagi personel Satreskrim berhasil mencegah sebanyak 9 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai.


Reza menambahkan, pada Senin (14/10/24) kemarin pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke negara Oman. 


Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka.


"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka," terang Perwira Polri dengan melati emas satu di pundaknya itu.


Selain enam tersangka, menurut Reza, pada kasus perdagangan orang itu pihaknya saat ini tengah memburu 8 tersangka lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.


Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkas Reza.


Sofyan Hadi/Ananta/TiMS


0 Comments: