Headlines
Loading...
Polres Cilegon Sita 58 Kg Ganja, Seorang Pengedar Ditangkap di Rumahnya

Polres Cilegon Sita 58 Kg Ganja, Seorang Pengedar Ditangkap di Rumahnya


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar ganja berinisial AM (32), Rabu 9 Oktober 2024 di sebuah rumah Lingkungan Sumampir, Kelurahan Masigit, Kec. Jombang Kota Cilegon.


Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Kamis 24 Oktober 2024 dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara didampingi Kasat Narkoba AKP Vhalio Agafe dan Kasihumas AKP Sigit Dermawan.


Saat penangkapan, Polisi menyita barang ganja di rumah AM seberat sekitar 2.941 gram. Barang itu kiriman dari seseorang berinisial RZ dari Kota Bukit Tinggi Sumaters Barat. Lalu dalam pengembangannya diketahui bahwa akan ada pengiriman kembali paket ganja melalui jasa pengiriman dari Kota Bukit Tinggi Sumatera Barat.


Pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira jam 13.00 Wib di kantor jasa pengiriman barang Kota Cilegon didapati barang bukti 5 paket ganja dibungkus lakban warna cokelat seberat sekitar 5.008,21 gram.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap AM, pada Rabu 16 Oktober 2024 Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan ke daerah Bukit Tinggi Sumatera Barat setelah berkoordinasi dengan Polresta Bukit Tinggi.


Pada hari itu sekira jam 17.00 Wib, akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lain inisial BY, namun yang bersangkutan melarikan diri. Di kontrakan BY, Polisi mendapati barang bukti 46 paket ganja seberat sekitar 50.446,96 gram.


Dari penangkapan awal hingga pengembangan, total barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan oleh seberat 58 kilogram.


Kaapolres Cilegon mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati.


Hms/TiMS


0 Comments: