Polisi Diminta Usut Kasus TKW Rosanah yang Diduga Dipekerjakan Ilegal dan Tak Digaji 9 Bulan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Banten diminta segera mengusut kasus yang dialami pekerja migran/TKW Rosanah asal Tangerang Banten.
Hal ini dikatakan Advokat Pekerja Migran Malik Fatoni, Selasa sore 1 Oktober 2024 di kantornya, Tangerang. Diketahui, Malik Fatoni adalah Advokat yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Insani USNB. Selama ini, dia banyak menangani kasus-kasus yang menimpa pekerja migran/TKW.
Diberitakan sebelumnya, TKW Rosanah diduga kuat diberangkatkan sebagai TKW ke Arab Saudi secara ilegal oleh Sponsor berinisial J, warga Kronjo Tangerang pada bulan Januari 2024. Dia dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga.
Rosanah diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai pekerja migran Indonesia yang sah dan prosedural. Sebab ia mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian tertulis antara dirinya dengan majikan yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Padahal, seharusnya penempatan pekerja migran di luar negeri harus mengacu pada UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal ini terbukti, sebab selama bekerja 9 bulan, Rosanah tidak pernah mendapat gaji dan beban kerja yang berlebihan serta kerap mendapat kata-kata kasar yang bersifat melecehkan dari majikannya. Bahkan, dia dilarang oleh majikannnya berkomunikasi dengan keluarga memakai ponsel sehingga setiap menelepon harus sembunyi-sembunyi.
Malik Fatoni menegaskan, Sponsor atau calo TKW Rosanah berinisial J harus bertanggung jawab terhadap TKW yang masih bekerja. Sebab, Sponsor J ini adalah orang pertama yang memproses keberangkatan Rosanah sebagai TKW mulai dari penyiapan paspor, visa dan lainnya.
"Karena itu, kami mendesak agar pihak Kepolisian segera menyelidiki kasus ini dan Sponsor serta timnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya bersama Tim LBH Bakti Insani juga akan segera turun melakukan investigasibatas kasus ini," tegasnya.
Bersama InfoTerbit.com, Malik Fatoni yang selama ini dikenal sebagai Pengacara Pekerja Migran juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap TKW Rosanah dan keluarganya.
"Sebab, sejak kasus TKW Rosanah ini viral di media, keluarga Rosanah kerap mendapat "teror" dari pihak Sponsor J maupun oknum yang berinisial M di Jakarta agar tidak melaporkan kasus ini kemanapun," ucapnya.
Hal ini membuat TKW Rosanah dan pihak keluarga terganggu. "Bahkan, terakhir, TKW Rosanah dipaksa untuk menerima gaji Rp12 juta. Padahal hutang gaji majikan selama 9 bulan Rosanah kerja mencapai hampir Rp50 juta. Kasus ini harus diproses hukum," tegas Malik Fatoni.
Ananta/TiMS