Headlines
Loading...
Mayat Sopir Pengangkut Gula Dibuang di Jalan Tol Merak-Jakarta, Polisi Tangkap 5 Orang

Mayat Sopir Pengangkut Gula Dibuang di Jalan Tol Merak-Jakarta, Polisi Tangkap 5 Orang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Sesosok mayat laki-laki tergeletak di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang, Sabtu (21/9/2024).


Kondisi mayat tersebut penuh dengan luka-luka akibat kekerasan benda tajam. Ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher serta memar pada daerah kepala dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.


Hal ini terungkap pada konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (02/10/2024). Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologis kejadian. Menurut Didik, penyebab luka-luka korban diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Selanjutkan temuan mayat tersebut dibawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan Visum serta dilakukan autopsi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi di Polres Serang Kota.


Didik menyampaikan modus operandi para pelaku. Mereka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang truk yang mengangkut gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan Jakarta.


Saat menumpang setengah perjalanan tepatnya di KM 77 Jln Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan buang air kecil.  kemudian ketika sopir lengah oleh salah satu pelaku, supir dibekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan salah satu pelaku yang pura-pura buang air kecil naik kembali ke dalam mobil truck dan para pelaku langsung menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai tubuh bagian leher serta dada supir.


Kemudian setelah supir dipastikan tewas, mayatnya ditutupi handuk warna merah dan mulutnya disumpal kain sarung. 


Para pelaku membawa truk yang mengangkut gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya.


Namun pelarian para pelaku berakhir setelah Polisi berhasil menangkapnya. Adapun pelaku yang berhasil diamankan  berjumlah 5 orang yakni FR (51) yang berperan sebagai eksekutor. Dia membunuh korban dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi mayat yang sudah meninggal dengan handuk.


Lalu BN (53) yajg juga berperan sebagai Eksekutor. Dia menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian badan. Kemudian saat korban menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk kembali dengan pisau pada tubuh bagian badan hingga tewas. Lalu mayatnya ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten.


Pelaku berikutnya adalah RR (56) berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg.



Pelaku HD (33) berperan mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck, dan WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak. 


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO. Selain itu, Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana dan atau Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Ananta/TiMS




0 Comments: