Headlines
Loading...
Marak Galian Tanah Ilegal di Tangerang, Dewan Panggil Sejumlah Kadis dan Camat

Marak Galian Tanah Ilegal di Tangerang, Dewan Panggil Sejumlah Kadis dan Camat

Foto tangkapan layar video infoterbit.com

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - DPRD Kabupaten Tangerang memanggil sejumlah Kepala Dinas dan para Camat membahas maraknya galian C (galian tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang.


Sejumlah Kadis yang diundang dalam rapat dengar pendapat Senin 21 Oktober 2024 itu adalah Kadis Perhubungan, Kepala DLHK, Kasatpol PP, Camat Kronjo, Camat Kemiri, Camat Gunung Kaler, Camat Rajeg dan Camat Sukadiri. Sementara, rapat itu digelar gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD.


Dalam surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Tangerang Muhammad Amud, rapat dengar pendapat digelar untuk menindaklanjuti laporan aspirasi dari Konsorsium Lingkungan Hidup tentang perusakan lingkungan akibat galian C.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto mengatakan, saat ini masih marak terjadi pelanggaran Perbup No. 12 tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk tambang. 


Akibatnya, pelanggaran itu banyak dikeluhkan warga dan tak sedikit menimbulkan korban jiwa. "Saya bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu juga melakukan audiensi dengan Camat Kronjo untuk mengklarifikasi persoalan aktifitas galian tanah," kata Bang Bimo, sapaan Mahfudz Fudianto.


Ananta/TiMS


0 Comments: