Headlines
Loading...
"Kapal Hantu" Hendak Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp23,6 M Digagalkan Polri

"Kapal Hantu" Hendak Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp23,6 M Digagalkan Polri


BATAM, INFOTERBIT.COM - im Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam menggagalkan penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.


Saat konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun Kamis (17/10/2024), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan mengenai adanya “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang sudah terpacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.


Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal hantu. Hasilnya, pada tanggal 14 Oktober 2024, tim gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp23,6 miliar.


Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyelundup dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut "kapal hantu”. 


"Sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin," Jelas Brigjen Pol Nunung didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi.


Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.


Untuk para  tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (buyer) masih didalami. Diduga tersangka pembeli (buyer) berada di luar negeri. 


Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.


Hms/TiMS


0 Comments: