Headlines
Loading...
Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta, Seorang Ayah Ditangkap Polisi di Tangerang

Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta, Seorang Ayah Ditangkap Polisi di Tangerang

Foto ilustrasi

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri seharga Rp15 juta.


Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, Polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi itu.


“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum’at (4/10/2024).


Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos), adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.


“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya ke Tangerang dengan alasan mau ke tempat saudara,” ungkapnya.


Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan istrinya alias ibu kandung bayi itu.


Saat istrinya inisial RD pulang dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga RD terus mendesak RA. "Akhirnya dikatakan bahwa anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.


Atas jawaban RA suaminya, RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


Polisi bergerak cepat dan mendapat informasi bahwa anak balita RA-RD ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang dan diasuh oleh suami-isteri HK dan MON.


"Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli bayi itu Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.


Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Hms/TiMS



0 Comments: