Headlines
Loading...


Oleh A. Putra

Founder InfoTerbit.com

Divisi Penyebarluasan Informasi KAWAN PMI Kab. Tangerang


Pada saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAWAN PMI penghujung 2023 yang lalu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Indonesia dalam situasi darurat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak pidana perdagangan orang.


Jika sudah dalam situasi darurat, berarti negara harus hadir dan negara tidak boleh kalah melawan sindikat dan mafia perdagangan orang.


Karena itulah, BP2MI membentuk KAWAN PMI, Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia. Sebuah jejaring BP2MI yang setiap kabupaten/kota beranggotakan lima orang.


Para anggota KAWAN PMI ini bertugas membantu dalam penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan dan advokasi masalah yang dihadapi PMI dan keluarganya serta melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia yang hendak bekerja secara ilegal. Dimulai dari sinilah, para anggota KAWAN PMI mulai "berkelana" dalam tugasnya.


Di Kabupaten Tangerang, para anggota KAWAN PMI nyaris setiap saat mendengar jerit tangis para PMI atau yang biasa disebut TKW (tenaga kerja wanita).


Pengaduan demi pengaduan seolah tak pernah berhenti. Satu masalah selesai, datang kasus baru yang butuh pendampingan.


Kisahnya pun beragam. Mulai dari PMI yang lompat dari lantai 3 rumah majikan, dianiaya, gaji tidak dibayar, jam kerja berlebihan, kekerasan verbal hingga kesulitan pulang meski kontrak habis.


Dan semua aduan itu, mayoritas adalah PMI yang bekerja di negara-negara Timur Tengah yang diberangkatkan secara ilegal.


Para PMI atau akrab disebut TKW yang berangkat secara ilegal ini, yakni yang tidak berdokumen, kerap jadi sasaran perlakukan majikan sesuka hati, termasuk tidak membayar gajinya.


Sebab, pada saat hendak bekerja, mereka tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Padahal, kontrak kerja penting karena memuat perjanjian kerja antara PMI dengan pengguna jasa yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.


Satu peristiwa seperti ini dialami TKW asal Tangerang, Rosanah. Selama 9 bulan bekerja gajinya tidak dibayarkan. Nyaris setiap saat dia berusaha menanyakan kepada majikan maupun sponsor dan agen soal gajinya itu.


Namun alih-alih diberi gaji, ia malah kerap mendapatkan cacian dari majikannya. Meski tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan sering mengeluarkan kata-kata kasar yang bersifat melecehkan.


Bukan hanya itu, Rosanah juga sering mendapat beban kerja yang berlebihan. "Saya sudah gak kuat lagi di sini, capek fisik dan capek mental dan pikiran juga. Mudah-mudahan bisa secepatnya bisa pulang,” ungkap Rosanah kepada Penulis beberapa waktu yang lalu.


Bekerja Malah Kena Denda

Kisah pilu TKW lainnya dialami oleh Yuyun Ayunda asal Kabupaten Tangerang. Yuyun diancam oleh pihak Agen/Syarikah (perusahaan penyalur tenaga kerja) harus membayar denda Rp30 juta jika ingin pulanh ke Indonesia.


Bagaimana ceritanya?


Yuyun diberangkatkan kerja ke Dubai secara non-prosedural/ilegal pada kisaran tahun 2021. Sponsor yang memberangkatkan berinisial SY, warga Kapuran Kronjo.


Sudah dua tahun empat bulan, Yuyun tidak kunjung dipulangkan ke Indonesia. Permintaan pulang ke pihak Sponsor ditolak mentah-mentah. Alasannya meski Yuyun sudah dua tahun lebih kerja di Dubai itu, tapi tidak menyelesaikan kerja 2 tahun pada satu majikan. Padahal, berganti-ganti majikan itu bukan kesalahan Yuyun tapi keinginan dari agency.


Inilah akal-akalan pihak Sponsor dan Agency/Syarikah terhadap PMI/TKW yang tak punya dokumen kerja lengkap.


Saat pihak keluarga berjuang memulangkan Yuyun ke Indonesia, keluarga Yuyun malah dimitai uang tebusan Rp30 juta jika ingin Yuyun pulang ke Indonesia. Uang tebusan itu dikatakan untuk membayar ganti rugi dan kepulangan ke Indonesia.


Disisi lain, wanita berusia 23 tahun itu oleh pihak agency/syarikah justru diancam oleh agency-nya akan "dijual" kembali ke negara Irak jika tidak memberikan uang tebusan Rp30 juta. 


Atas berbagai kisah mengenaskan yang dialami oleh para pekerja migran/TKW di luar negeri, sudah saatnya semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Kemenlu, Kemnaker, Imigrasi, BP2MI, Polri, TNI dan Pemda, untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI/TKW non-prosedural karena beresiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan.


Semoga, kelak Presiden RI yang baru Prabowo Subianto lebih memberikan perhatian khusus bagi para pekerja migran/TKW dan memberantas penempatan ilegal PMI/TKW dan para mafia perdagangan orang hingga ke akar-akarnya agar tidak merusak nasib anak bangsa. (*)



0 Comments: