Detik-detik Penyalur TKW Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terlibat Perdagangan Orang
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) belum lama ini menangkap Penyalur Pekerja Migran/TKW berinisial IS (27). Wanita ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
IS ditangkap Polisi di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta bersama seorang calon TKW berinisial SM yang akan diberangkatkan ke Malaysia. SM akan diberangkatkan secara ilegal sebagai Pekerjs Seks Komersial (PSK) pada 13 Juni 2024 lalu
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
"Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," beber Reza Fahlevi.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Reza Fahlevi.
Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut supaya tidak menjadi korban TPPO.
"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Roberto, dalam keterangannya.
SF/Ananta/TiMS