Headlines
Loading...
Demo Anarkis Tewaskan Anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Demo Anarkis Tewaskan Anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Polres Lebak Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam peristiwa aksi demo anarkis yang menewaskan satu orang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Suryadi.


Yadi Suryadi meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Tangerang pada pukul 17.50 WIB. Almarhum merupakan korban demo anarkis yang dilakukan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak di depan Gedung Dewan pada 23 September 2024 lalu.


Diketahui, demo anarkis tersebut terkait dengan penolakan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak terhadap calon Ketua DPRD Lebak dari PDI Perjuangan Juwita Wulandari.


Pada aksi tersebut, massa terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa yang beringas mendorong pagar Gedung Dewan hingga roboh.


Akibatnya, dua orang anggota Satpol PP Yadi Suryadi dan Murtono terkapar. Yadi mengalami luka parah di bagian belakang kepala hingga mengeluarkan darah cukup banyak, sedangkan rekannya Murtono sesak nafas.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK saat konferensi pers Sabtu (12/10/2024) menjelaskan, setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 flashdisk berisi rekaman video saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kab. Lebak, Baju dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik korban Yadi Suryadi yang dipakai saat mengamankan aksi demo dan 1 unit handphone dan hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit.


Tersangka RK dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana.


"Lalu tersangka MN dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” tutur Suyono.


Ananta/TiMS




0 Comments: