Headlines
Loading...
Berawal Beli Kentang, Peredaran Uang Palsu Dibongkar, Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku

Berawal Beli Kentang, Peredaran Uang Palsu Dibongkar, Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Kota Cilegon. Dua pelaku yang terlibat peredaran uang palsu, M (56) dan inisial S (60) ditangkap.


Kasus ini berawal dari laporan Sudrajat, pedagang di Pasar Kranggot, yang pada 3 Oktober 2024 menemukan uang palsu pecahan Rp100.000,- saat melakukan transaksi.


Pelaku M (56) sempat menggunakan uang tersebut untuk membeli kentang seharga Rp10.000. Setelah menyadari uang tersebut palsu, Sudrajat segera mengamankan Pelaku M (56) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.


Waka Polres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan, melalui pengembangan kasus, pada 10 Oktober 2024, Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap tersangka S (60) di sebuah gang Kelurahan Ramanuju. 


S (60) ditangkap setelah M (56) yang sudah dalam tahanan berpura-pura ingin menukar uang asli dengan uang palsu dalam jumlah besar. "Petugas berhasil mengamankan  pelaku S saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp7.000.000," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Kamis (24/10/2024).


Modus operandi kedua tersangka adalah mengedarkan uang palsu dengan tujuan mendapatkan barang dan uang kembalian dari transaksi yang menggunakan uang palsu. “Ini adalah bentuk kejahatan serius yang merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas para pelaku.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.


Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.


Hms/Ananta/TiMS


0 Comments: