Headlines
Loading...
35 Warga Indonesia Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia

35 Warga Indonesia Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak 35 warga  yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Indonesia. Mereka terdiri dari 8 perempuan dan 27 laki-laki.


Upaya pemulangan itu dilakukan oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Selasa (22/10/2024) malam.


Ke-35 warga Indonesia itu dideportasi dari Manila lantaran melanggar hukum yakni menjadi pelaku online scamming serta operator judi online internasional di Filipina.


Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan informasi dari Polri dan KBRI Manila, Kepolisian Filipina telah melakukan razia dan penggerebekan perusahaan judi online pada 31 Agustus 2024 lalu. 


Penggerebekan ini menyusul pengumuman Presiden Filipina Ferdinand Marcos JR dalam pidato kenegaraannya yang memerintahkan penghentian operasional seluruh perusahaan POGO.


Pada penggerebekan di Perusahan POGO (Philipies Offshore Gaming Operator) tersebut ditemukan sebanyak 162 pekerja online scamming dari berbagai negara, yang 69 di antaranya dari Indonesia.


"Dari 69 WNI dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Filipina dan empat orang sebagai saksi korban, serta sisanya sebagai pelaku online scamming yang 35 di antaranya hari ini dipulangkan," terang Judha.


Dia menambahkan, dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, total Pemerintah Indonesia telah menangani sebanyak 4.730 kasus online scamming di delapan negara, terbanyak di Kamboja dan Filipina.


Menurut Judha, kasus itu menjadi pembelajaran bahwa tidak seluruhnya online scamming adalah korban perdagangan orang. Namun ada yang dengan sadar warga Indonesia bekerja di sektor tersebut.


Judha mengimbau warga Indonesia agar berhati-hati terhadap berbagai macam tawaran bekerja di luar negeri melalui media sosial yang menjanjikan gaji tinggi, tanpa meminta kwalifikasi khusus dan visa kerja, serta tidak ada kontrak kerja.


"Sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pemerintah tidak menempatkan pekerja migran Indonesia di sektor yang dilarang seperti judi online, kendati di Kamboja di-legalkan," pungkas Judha.


Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menambahkan, dari total 69 pelaku online scamming, terdapat 35 WNI saat ini telah diupayakan pemulangannya ke Tanah Air.


Menurut Krishna, upaya penjemputan hingga pemulangan puluhan pelaku online scamming tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Filipina.


“Kegiatan ini dilakukan antara Divhubinter melalui atase Kepolisian Manila, Kedutaan Besar RI hingga Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC),” terangnya.


Terakhir, Krishna Murti menegaskan bahwa terhadap seluruh WNI yang dideportasi dari Filipina tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polri.


“Yang harus dicari tahu dengan proses pemulangan ini adalah siapa yang mengorganisir, bagaimana modusnya? Nanti Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap itu,” jelas Krishna Murti.


SF/NTA/TiMS


0 Comments: