Headlines
Loading...
Satreskoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan 45 Paket Narkoba Jenis Sabu

Satreskoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan 45 Paket Narkoba Jenis Sabu


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 45 paket narkoba jenis sabu pada Minggu, 01 September 2024.


Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba AKP Vhalio Agafe menjelaskan, pada Minggu 1 September 2024 sekira jam  00.30 Wib telah diamankan pria inisial KA (31) di sebuah kontrakan Lingkungan Penauan Jl. Sunang Bonang Kelurahan Kubang Sari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.


Saat polisi menggeledah didapati 1 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.


Menurut AKP Vhalio, setelah dilakukan Introgasi awal didapati informasi bahwa barang haram itu didapat dari BB (30)  seharga Rp750 ribu dengan cara mentransfer ke rekening salah satu bank.


Kemudian dilakukan pengembangan dan BB berhasil ditangkap pada Minggu sekira jam 01.30 Wib di sebuah kontrakan tepatnya di Jl. Wali Syukur, Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.


Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas pinggang warna coklat yang berada di balik pintu kamar kontrakan. Di dalam isi tas pinggang itu terdapat 4 paket plastik klip bening berukuran sedang yang didalam diduga narkotika jenis sabu-sabu, 45 sedotan yang sudah dipotong yang mana di dalam sedotan tersebut terdapat 45 paket plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.


"Pelaku BB mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara GK yang saat ini masuk daftar pencarian orang," katanya.


Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: