Puluhan Warga Kronjo Tangerang Geram, Truk Tanah Langgar Jam Operasional Diputar Balik
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Puluhan warga Kronjo Tangerang dipimpin tokoh masyarakat setempat Rahmat SR menyetop aktifitas truk tanah yang melanggar jam operasional, Senin 16 September 2024.
Rahmat SR dan warga menghadang truk-truk besar itu di sekitar tugu cangkir Kronjo. Setiap truk tanah yang lewat langsung disetop dan diputar balik.
"Kami sampaikan ke sopir truknya agar putar balik dan jangan melanggar peraturan jam operasional truk besar. Alhamdulillah, para sopir truk memahami dan mereka langsung balik tidak melanjutkan aktifitas," kata Rahmat SR kepada InfoTerbit.com.
Dijelaskan Rahmat, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang telah mengatur jam operasional truk besar, termasuk truk bermuatan tanah.
Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. "Tapi faktanya, pada siang hari pun truk-truk ini tetap saja beroperasi," katanya. Dampaknya, jalanan menjadi licin saat hujan dan saat tidak hujan jadi berdebu.
"Warga Kronjo dan sekitarnya sangat terganggu dengan kondisi ini. Sudah banyak korban akibat aktifitas truk tanah yang melanggar jam operasional," ungkapnya.
Prinsipnya, kata Rahmat, pihaknya tidak akan melarang program pembangunan yang sedang dijalankan, apalagi untuk kepentingan nasional. Namun dalam pelaksanaanya jangan sampai terjadi pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Atas aksi yang dilakukan ini, rencananya, pihaknya bersama warga akan mengadukan masalah ini ke Polda Banten. "Kami akan sampaikan pengaduan agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran jam operasional truk tanah," tegas Rahmat.
Ananta/TiMS