Headlines
Loading...
Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Ratusan Ribu Obat Keras Tanpa Izin

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Ratusan Ribu Obat Keras Tanpa Izin


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengamankan puluhan box dan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024. 


Pelaku berinisial RO (25) warga Petamburan, Jakarta Pusat. Pria ini ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.


"Polsek Pasar Kemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 Oktober 2024.


Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras merk Tramadol sebanyak 108 box dengan total keseluruhan 10.800 butir, obat keras merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 box dengan total 513.000, obat keras merk Yorindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, 1 handphone merk Samsung typo A24 warna Silver dan uang tunai hasil penjualan obat  Rp5 juta.


RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.


Hms/TiMS


0 Comments: