Headlines
Loading...
Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Korban akan Dijadikan PSK

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Korban akan Dijadikan PSK

Foto ilustrasi (infoterbit.com)

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban diduga akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia.


Pada kasus tersebut, Polresta Bandara Soetta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu tersebut berhasil mengamankan dua wanita di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta.


Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.


Reza menambahkan, calon PMI non-prosedural tersebut yakni wanita berinisial SM, dan penyalur tenaga kerja inisial IS (27) berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.


"SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," ujar Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten, Kamis (5/9/2024).


Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.


"IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang pria berkacamata bening tersebut.


Menurut Reza, tersangka IS merekrut calon korbannya melalui media sosial Telegram yang berisi iklan lowongan pekerjaan terkait PSK, dan berkerja sama dengan tiga orang lainnya.


Reza menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu tiga orang rekan tersangka IS. Menurut dia, petugas telah telah mengantongi identitas dari tiga orang tersebut.


Hasil pemeriksaan, IS mengaku berperan menyediakan dan mengelola akun Telegram, merekrut dan menyalurkan sekaligus mengantarkan calon PMI non-prosedural ke Bandara Soetta.


Kemudian, rekannya berperan memberikan gaji kepada tersangka IS dan korban SM, mencarikan pekerjaan, penyedia hotel di Malaysia, membuat paspor serta membelikan tiket untuk calon pekerja non-prosedural.


Selanjutnya, merekrut dan menyalurkan calon pekerja, menentukan apakah wanita calon PSK tersebut bisa diterima atau tidak, membuat dan memposting iklan pekerjaan dan membalas chat bagi calon pekerja di akun Telegram.


Kemudian, ada juga yang berperan sebagai penanggung jawab di Negara Malaysia, dengan tugas bisa menjamin calon pekerja dari Indonesia bisa lolos di pemeriksaan Imigrasi Malaysia.


"Pengakuan tersangka IS, salah satu dari rekannya itu adalah bos-nya dalam melaksanakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut," beber Reza Fahlevi.


Reza mengungkapkan, tersangka IS merekrut dan memberangkatkan SM untuk bekerja di Malaysia tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan orang tua korban.


"Kemudian keberangkatan korban SM ke Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen berupa asuransi kesehatan, sertifikat kompetensi kerja, dan kontrak kerja," jelas Reza.


Terakhir, Reza menjelaskan bahwa hingga hari ini baru ada satu laporan yang masuk ke Polresta Bandara Soetta. Untuk itu, pihaknya pun mempersilahkan masyarakat yang merasa menjadi korban IS untuk melapor.


"Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap ada tidaknya korban lainnya yang telah disalurkan oleh tersangka IS ke Malaysia," kata Reza.


Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


"Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Reza Fahlevi.


SF/NTA/TiMS


0 Comments: