Headlines
Loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan


JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit Cabinet Mini Recty dan 1 unit Box Join Closure 12 Core di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Selasa tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib.


Pelaku berinisial MW, RS, dan S merupakan karyawan perawatan tower dari provider operator telekomunikasi di Indonesia.


Dari harsil pengungkapan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Cabinet mini Resty, 1 unit Box Join Closure 12 Core, 1 unit mobil Granmax Blindvan Warna Putih No. Pol. B-9398-SCL, dan 1 lembar surat data inventaris kepemilikan atas barang berupa 1 Unit Cabinet mini Resty, serta 1 Unit Box Join Closure 12 Core.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga diwakili Kasatreskrim AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si., menjelaskan, semua barang tersebut diambil dengan menggunakan mobil Granmax. Akibat kejadian tersebut, pemilik tower Provider mengalami kerugian Rp10 juta.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun tetang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/09/2024).


Hms/MN/TiMS


0 Comments: