Headlines
Loading...
Petani Bunuh Petani di Teluknaga Tangerang, Motifnya Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri

Petani Bunuh Petani di Teluknaga Tangerang, Motifnya Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang petani berinisisl MS (74), warga Kp. Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang tewas bersimbah darah pada Kamis 1 Agustus 2024. Diduga, MS dibunuh oleh rekannya sesama petani berinisial N (42).


Aksi pembunuhan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Selasa (3/9/2024).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib lalu. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 Wib oleh cucu korban yang mencarinya.


“Setelah mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Kapolres kepada awak media.


Dari hasil pemeriksaan itu Tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres petugas, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan.


“Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah,” ungkapnya.


Pelaku ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut.


Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N, dia mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.


Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolres.


Atas perbuatannya, Tersangka N dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.


Tim


0 Comments: