Headlines
Loading...
Ini Peran Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Asal Cilegon yang Wajahnya Ditutup Lakban

Ini Peran Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan Asal Cilegon yang Wajahnya Ditutup Lakban


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil ungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) dan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 5 orang.


Kelima orang yang sudah bestatus tersangka yakni SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32). Dari 5 pelaku, tiga diantaranya adalah wanita yang merupakan teman ibu korban.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.


Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di rumah kontrakan korban atas nama APH (Aqilatunnisa Prisca Herlan).


Di sisi lan, terdapat penemuan mayat pada hari Kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak.


Kemas menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti.


Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).


Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Pelaku SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta.


“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.


Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut. “Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online. Setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.


SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban.


Lalu menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker ke arah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban ke dalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang.


“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan menduduki kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM membawa mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara Kab. Lebak," ujarnya.


RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam nopol : A 4700 YA mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai cihara Kab. Lebak Dan membakar tas gunung warna biru (tas yang dipakai membungkus mayat), lakban, serta sendal korban.


Menurut Kemas, motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban. EM atas perintah SH dan RH melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp50 juta.


"YH dan UH antara lain atas perintah SH dan RH membantu membuang mayat korban dengan upah Rp100.000,” jelasnya.


Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.


Ananta/TiMS


0 Comments: