Headlines
Loading...
Dua Bajing Loncat Beraksi di Dekat Gerbang Pintu Tol Merak Cilegon Ditangkap Polisi

Dua Bajing Loncat Beraksi di Dekat Gerbang Pintu Tol Merak Cilegon Ditangkap Polisi


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Cilegon mengungkap kasus pencurian modus bajing loncat yang terjadi Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 Wib.


Peristiwa ini terjadi di Samping Hotel Pesona, sebelum gerbang  pintu Tol Merak Cilegon Banten.


Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon sudah menangkap dua bajing loncat pada 9 September 2024 sekira jam 02.00 Wib.


Dua Pelaku yakni IS (26), warga Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan SN (24), warga Lingkungan Temu Giring Kelurahan Dringo Kecamatan Citangkil kota Cilegon.


Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian dengan modus bajing loncat sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polres Cilegon.


Selanjutnya, Hardi menjelaskan kronologis pencurian. Pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira jam 14.00 Wib, truk tronton nopol: Z 9808 HC yang dikemudikan Jupen memuat gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi daerah Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang. Sebelum, diangkut, dia singgah di poll.


Keesokan harinya, pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 Wib, Jupen mulai mengantar barang muatannya.


Jam 05.02 Wib, saat truk sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang pintu Tol Merak, dia diberitahu oleh sopir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan.


Kemudian dia menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah dicek, diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang lebih 6 karung.


Atas kejadian tersebut, sopir itu memberitahukan kepada pihak PT. SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.


Kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Ananta/TiMS


0 Comments: