Headlines
Loading...
DPP FRJRI Menilai Pemkab Tangerang Tak Punya Nyali Tertibkan Galian Tanah Ilegal

DPP FRJRI Menilai Pemkab Tangerang Tak Punya Nyali Tertibkan Galian Tanah Ilegal


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) menilai, Pemkab Tangerang tidak punya keberanian untuk menertibkan operasional galian C (galian tanah) di wilayah Kabupaten Tangerang.


Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP FRJRI Syarifuddin kepada wartawan, saat ditemui di Saung Bocah Angon, Kamis 26 September 2024.


Menurut Salim, sapaan akrabnya, Pemkab Tangerang harus bersikap tegas sesuai dengan kewenangan. "Jika galian C ilegal dibiarkan, akan menimbulkan praduga negatif terkait kinerja Pemerintah Kabupaten," ujarnya.


Ramainya pemberitaan di berbagai media jika diabaikan akan menggiring persoalan ini menjadi isu basional, yang akan merusak reputasi kinerja Pemerintah.


"Di sisi lain, galian C yang diduga terus beroperasi akan menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang terus terjadi," ungkapnya.


Sekjen DPP FRJRI Nurul Qomar menjelaskan, pada Jumat 20 September 2024, pihaknya menemui Pj. Bupati Tangerang dan jajarannya untuk menyampaikan persoalan ini.


"Terkait galian C yang diduga ilegal yang masih terus beroperasi, kami sudah sanpaikan. Kami juga memberikan informasi kerusakan lahan pertanian bertambah parah, bahkan adanya bukti transfer dugaan oknum Kades menerima uang koordinasi dari pengelola galian," katanya.


Tapi, kata Nurul Qomar, sampai hari ini belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. "DPP FRJRI akan melakukan upaya sesuai dengan tupoksi, agar perusakan lingkungan segera dapat dihentikan", tutupnya.


Sementara, dalam pantauan di wilayah Kronjo, hilir mudik armada pengangkut tanah yang siang malam beroperasi, menjadi pemandangan tidak sedap dipandang mata. Polusi udara di sepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut tanah menjadi keluhan warga dan pengendara motor setiap hari. Bahkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas  yang menimbulkan korban.


Ditempat yang sama, Imron, R. Sadewo Pendiri Perkumpulan Bocah Angon, mengamini apa yang dikatakan Wakil Ketua Umum FRJRI. Yang jelas Pemerintah Kabupaten Tangerang, harus segera melakukan penertiban dan penutupan galian C ilegal secara permanen sesuai dengan kewenangan, perusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan terus terjadi harus segera  dihentikan, jangan dibiarkan begitu saja, kejahatan lingkungan adalah upaya melawan hukum yang harus segera ditindak, kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan APH jangan tutup mata,", kata Imron R.  Sadewo.


Rls/Ananta/TiMS


0 Comments: