Hukum Kriminal
Pemalsuan Sertifikat
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kades di Tangerang Ditangkap Tim Polda Banten
Foto ilustrasi |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang oknum Kades di Kabupaten Tangerang berinisial TS ditangkap Unit 2 Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Penangkapan TS dibenarkan Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin.
“Ya benar, yang bersangkutan kita amankan Senin malam (2/9/2024), atas kasus membuat surat atau dokumen tidak benar berupa sertifikat tanah palsu,” kata AKBP Morodin SBN, Selasa 3 September 2024.
Menurut AKBP Mirodin, penangkapan oknum kades itu sebelumnya sudah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang warga bernama Nurmalia, melaporkan kadesnya itu ke Polda Banten setelah diduga menyerobot tanah seluas 3.000 meter milik orang tuanya.
Tim
0 Comments: