Headlines
Loading...
Diduga Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah, Pensiunan PNS Pertanahan Ditangkap Polda Banten

Diduga Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah, Pensiunan PNS Pertanahan Ditangkap Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga telah menggelapkan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam. Pelaku berinisial WS (65), seorang pensiunan PNS Kantor Pertanahan.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian mengatakan, WS ditangkap Selasa 10 September 2024. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 


AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian. Bermula pada 2012, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 Ha dengan dokumen berupa dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi.


Dokumen itu diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris.


Selanjutnya, pada November 2023, pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut. Tujuannya  akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam.


Namun pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara. Sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M².


Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 a.n. MM, SHM No.124 a.n. H.TBCS, SHM No.91 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 a.n. PT. CWK dan SHP No.13 a.n. PB.


Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni berupa Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, tanggal 29 November 2012, Copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tanggal 04 April 2012, dan Copy SHM No. 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantah Kab. Serang, tgl 28 Maret 2014, berikut warkahnya. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya.


Ananta/TiMS


0 Comments: