Headlines
Loading...
Catat! Inilah Sanksi Hukum Bagi Pengusaha Galian Tanah Ilegal

Catat! Inilah Sanksi Hukum Bagi Pengusaha Galian Tanah Ilegal


Oleh Ananta

Founder InfoTerbit Grup


Aktifitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang kian mengerikan! Di berbagai wilayah, terutama di kawasan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, aktifitas ini begitu bebasnya beroperasi.


Perlu diketahui, galian tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim disebut dengan tambang Galian C.


Jadi, galian tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, yang dalam pengelolaannya diatur dalam undang-undang tambang mineral dan bebatuan.


Singkatnya, para pengusaha diminta melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan tambang mineral dan bebatuan. Yakni harus memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.


Merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Pertanyaannya, apakah pengusaha galian tanah di wilayah Pantura Kab. Tangerang ini memiliki izin pertambangan yang lengkap?


Dalam beberapa kesempatan bertemu pengusaha maupun "tangan kanan" pengusaha galian tanah, mereka tidak pernah bisa menunjukkan izin yang dipersyaratkan sesuai undang-undang.


Jawaban yang sering terdengar adalah, "Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Makanya kami berani menjalankan aktifitas galian tanah."


Kata koordinasi yang diucapkan tentu tidak sama atau tidak bisa diartikan dengan mereka punya izin galian tanah. Sekalipun mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, tapi itu bukan berarti dianggap telah punya izin.


Perlu diketahui, untuk bisa melakukan aktifitas penambangan tanah yang masuk kategori Galian C harus memiliki SIPB. Nah, dokumen perencanaan penambangan itu harus disetujui oleh Menteri ESDM.


Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang Minerba, Pemerintah menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:


- Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium

- Mineral logam, antara lain: emas, tembaga

- Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit

- Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug

- Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut


Di Kabupaten Tangerang, baik Kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah seringkali menutup aktifitas galian tanah ilegal di berbagai wilayah. Namun dalam perjalanannya, selang beberapa waktu, galian tanah itu kembali beroperasi. Rata-rata, usaha galian C di Kabupaten Tangerang merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal. Namun hingga saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C.


Keluhan demi keluhan masyarakat seolah tak digubris. Di wilayah Kecamatan Kronjo Tangerang berkali-kali masyarakat turun ke jalan untuk menstop aktifitas truk pengangkut tanah siang hari. Mereka merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk itu. Selain karena menimbulkan polusi debu, juga karena kerap menimbulkan kemacetan.


Di Desa Panjahan Kronjo juga sama. Warga bersama-sama menstop truk-truk tanah agar tidak beroperasi. Juga di wilayah lain seperti di Balaraja. Para aktifis meminta agar truk-truk tanah tidak lalu lalang siang hari.


Dan yang paling baru di wilayah Kandawati Gunung Kaler Tangerang. Aktifitas truk-truk tanah dari galian tanah di Desa Kandawati mulai dikeluhkan warga.


Selain aktifitas galian tanah yang tidak berizin, truk tanah yang beroperasi siang juga melanggar Peraturan Bupati Tangerang No 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.


Dalam Perbup itu disebutkan, mobil truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Wib malam hari hingga pukul 05.00 Wib pagi hari.


Atas maraknya galian tanah ilegal di berbagai wilayah, seperti kata Habibie ST, Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Banten, sudah saatnya penegak hukum secara tegas turun tangan menindak para pengusaha galian tanah ilegal.


Hal ini agar warga tidak semakin resah akibat dampak galian tanah itu dan meminimalisir kerusakan lingkungan yang terjadi.


Catatan Ananta Kamis 5 September 2024


0 Comments: