HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Calon Bupati dan Timses Bagi Sembako Jelang Pilkada, Siap-siap Sanksi Pidana Menanti


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Jelang Pilkada Serentak, marak terjadi, para Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) maupun tim kampanye/timses-nya membagi-bagikan sembako/barang lain kepada warga. Biasanya, di dalam bungkusan sembako itu terdapat stiker Cabup maupun Cawabup.


Sembako itu ada yang langsung dibagikan oleh Cabup-Cawabup maupun oleh tim sukses (timses)-nya. Bahkan dalam beberapa kasus, hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).


Menyikapi persoalan ini, Pengamat Hukum dari Universitas Bina Bangsa (UNIBA), Malik Fatoni mengatakan, bagi-bagi sembako oleh Cabup-Cawabup maupun timsesnya menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana. Sebab, hal itu merupakan bagian dari Politik Uang.


Apa dasarnya? Kata peneliti dari The Sultan Center ini, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


"Dalam pasal itu ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar," tegas Malik, Sabtu 28 September 2024.


Karena itu, Malik yang juga Advokat dan Direktur LBH Bakti Insani USNB mengingatkan kepada Calon Bupati, Calon Wakil Bupati dan tim kampanye maupun timsesnya agar tidak memberi sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. "Jika ini terjadi, maka siap-siap, sanksi hukuman pidana menanti," tegasnya.


Di sisi lain, pihaknya juga minta agar Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat kecamatan dan desa tegas menyikapi maraknya aksi bagi-bagi sembako ini. "Kalau memang ada temuan, segera proses sesuai peraturan yang berlaku," katanya.


Jika Bawaslu tidak tegas menyikapi persoalan ini, maka patut dipertanyakan kinerjanya. "Harus dievaluasi kinerja Bawaslu terutama yang di Kecamatan dan Desa karena dalam mengawasi pelanggaran Pilkada," tegasnya.


Ananta/TiMS


Posting Komentar