HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Berangkatkan Calon Pekerja Migran Secara Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pasca berhasil mencegah keberangkatan 14 orang calon pekeja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Dua orang itu berinisial MZ dan PJ. Peran keduanya yakni memberangkatkan para korban (CPMI) melalui Bandara Soetta secara ilegal alias tanpa dilengkapi dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri.


Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang memburu seseorang yang berperan menawari para CPMI bekerja di luar negeri secara non-prosedural. "Kami telah mengantongi identitas orang tersebut," katanya.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.


"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," terang  Reza Fahlevi.


Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkas Reza.


Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.


Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.


Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural/ilegal yang hendak bekerja ke Kamboja.


Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan dua pria yang memberangkatkan para korban (CPMI non-prosedural) melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.


"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural" yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2024).


SF/NTA/TiMS



Posting Komentar