Begini Kronologis Polda Banten Tangkap Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tangerang
SERANG, INFOTERBIT.COM - Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TS diduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya seorang warga, Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kp. Sarongge Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL pada tahun 2022. Namun dari permohonan itu tidak terbit sertipikat.
Lalu sekitar bulan Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap 3 bidang tanah miliknya tersebut.
Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama TS (tersangka, red) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertipikat menggunakan surat yang isinya palsu. "Sehingga pelapor sekaligus korban yakni Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliat," terangnya.
Dian menerangkan motif dan modus tersangka TS adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.
Tim
0 Comments: