2 Bulan, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Pelaku Curanmor dari 127 TKP
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Dalam dua bulan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 127 TKP (tempat kejadian perkara). Barang bukti yang berhasil diamankan 32 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan melalui jumpa pers, Jum’at (6/9/2024). Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono.
Menurut Kapolres, pihaknya membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2024, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor," ujarnya.
Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, (2/8) lalu, sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.
Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, sebanyak 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor.
Para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran pencurian.
"Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hms/TiMS
0 Comments: