Headlines
Loading...
1 Ons Sabu Gagal Edar, Dua Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara

1 Ons Sabu Gagal Edar, Dua Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara


Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 1 ons dari dua tersangka AF (29) dan WI (27) di Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang, Jumat (6/9/2024).

Tersangka AF merupakan warga Desa Rarawa dan WI warga Desa Zaman. Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin Desa Tapen Raya RT 001, Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Narkoba Polres Barito Utara AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin di Desa Tapen Raya.

Dikatakan Kasat Narkoba AKP Robertus, petugas telah mengamankan 2 orang laki-laki yaitu AF dan WI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan barang di saksikan oleh warga setempat dan barang bukti tersebut sempat di lempar oleh pelaku dan di temukan di tebing pinggir jalan.

Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kantong belanja merk istana boneka warna cream bersikan 1 (satu) buah kotak salon merk Advance warna putih, yang berisikan 1 (satu) buah salon merk Advance warna hitam yang isinya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang sempat dilempar oleh pelaku diakui milik pelaku. Dan terhadap ke dua pelaku ini dan barang bukti lainya langsung kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Robertus, Minggu (8/9/2024).

Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 99,47 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh) gram brutto;
- 1 (satu) buah kantong belanja merk istana boneka warna cream;
- 1 (satu) buah kotak salon merk ADVANCE warna putih;
- 1 (satu) buah salon merk ADVANCE warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk CRF warna hitam.

“Kedua pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(Af/tim)

0 Comments: